Polres Sukabumi Polda Jabar_Pada Jumat, 22 Maret 2024, Polsek Parungkuda di bawah kepemimpinan Kapolsek Kompol Aah Hermawan, S.E., M.H., melakukan razia petasan yang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai. Razia ini dipimpin langsung oleh Kapolsek dan melibatkan anggota piket SPKT I serta unit reskrim.
Aksi razia dilakukan di toko plastik yang berlokasi di Pasar Parungkuda, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Dua toko plastik menjadi sasaran utama, yakni milik AH dan IP, yang diduga menjual petasan secara ilegal.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Dalam pelaksanaan razia tersebut, Polsek Parungkuda berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Sebanyak 35.000 butir petasan korek dan 1.100 butir petasan rolan berhasil diamankan dari kedua toko plastik tersebut.
Razia ini merupakan bagian dari upaya Polsek Parungkuda dalam menanggulangi berbagai potensi kejahatan, termasuk penyalahgunaan petasan yang rawan menyebabkan gangguan ketertiban masyarakat serta berbagai risiko kecelakaan. Dalam penindakan ini, Polsek Parungkuda turut mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan petasan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Dengan berhasilnya razia ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku yang mencoba untuk bermain-main dengan petasan secara ilegal. Polsek Parungkuda juga berkomitmen untuk terus melakukan razia dan operasi pencegahan lainnya guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Demikianlah laporan dari Polsek Parungkuda, semoga keberhasilan ini dapat memberikan dampak positif bagi keamanan masyarakat.