Perayaan Pawai Karnaval Syukuran Kenaikan Kelas Polsek Cisaat  Lakukan Pengamanan

    Perayaan Pawai Karnaval Syukuran Kenaikan Kelas Polsek Cisaat  Lakukan Pengamanan
    Perayaan Pawai Karnaval Syukuran Kenaikan Kelas Polsek Cisaat  Lakukan Pengamanan

    CISAAT - Dalam rangka Syukuran Kenaikan Kelas (Samenan ) Tahun 2022-2023 Yayasan Pendidikan Islam  Sekolah yang ada di wilayah hukum polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota  menggelar pawai karnaval.Sabtu (16/6/2023)

    Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Yayasan pendidikan Islam Madrasah Ibditaiyah (MI) dan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA)  yang ada di Desa Cibatu wilayah hukum polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota.

    Kapolsek Cisaat Kompol Deden Sulaeman, S.H.M.H  mengatakan pengamanan yang dilakukan merupakan bentuk pelayanan Kepolisian kepada masyarakat yang hadir di tengah tengah masyarakat dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

    "Pengamanan dengan berjalan kaki dan menggunakan roda 2 serta di kawal oleh mobil patroli, juga menempatkan personel polsek cisaat di persimpangan jalan untuk mengantisipasi kemacetan".Ucap Kapolsek CisaatSementara itu Pihak Yayasan  usai kegiatan mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek yang telah melakukan pengamanan dari awal hingga acara selesai dengam situasi aman dan kondusif.

    "Terima kasih atas pengamanan yang telah dilakukan sehingga pawai karnaval berjalan tertib, aman dan lancar, " pungkasnya

    Polres Sukabumi Polda Jabar

    polda jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Jajaran Polsek Parakansalak Polres Sukabumi...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Galakkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Indonesia Harus Bangkit Produktif, Jangan Hanya Menjadi Pasar Produk Asing
    Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat: Penyidik Lanjutkan Penyidikan Usai Temukan Alat Bukti Baru dan Putusan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak

    Ikuti Kami