Sat Reskrim Polres Sukabumi Limpahkan Kasus Pencabulan Terhadap Anak ke JPU

    Sat Reskrim Polres Sukabumi Limpahkan Kasus Pencabulan Terhadap Anak ke JPU
    Sat Reskrim Polres Sukabumi Limpahkan Kasus Pencabulan Terhadap Anak ke JPU

    SUKABUMI - Sat Reskrim Polres Sukabumi menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak, setelah dinyatakan lengkap sesuai Surat dari Kajari perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan dinyatakan lengkap kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (17/07/23).

    Penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi menyerahkan 1 orang sebagai tersangka, adapun Tersangka yang dilimpahkan yaitu Sdr. EJ Als ABAH (59). Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi IPTU BAYU SUNARTI AGUSTINA, S.E., menjelaskan bahwa Tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah Umur Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.

    Tersangka tersebut melancarkan aksinya dengan cara mengajak Korban anak setelah pulang sekolah ke Toilet yang berada di Sekolah Korban anak, Kemudian Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut.

    “Setelah pelimpahan Tahap 2 tersebut ke JPU oleh Penyidik untuk selanjutnya dilakukan penuntutan terhadap Tersangka” Ujar Kanit PPA IPTU BAYU SUNARTI AGUSTINA, S.E.

    polres sukabumi polda jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Desa Ciambar Polsek Nagrak...

    Artikel Berikutnya

    Poslek Ciracap Polres Sukabumi Datangi Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Bhabinkamtibmas Desa Caringin Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Laksanakan DDS dan Himbauan Kamtibmas untuk Warga
    Bhabinkamtibmas Desa Banyumurni Polsek Surade Polres Sukabumi Galakkan DDS dan Cooling System Demi Ketertiban dan Keamanan Lingkungan

    Ikuti Kami