Walaupun Salah Satu Tersangka Sempat Menghilangkan, Kasus Korupsi di Perumda PDAT Akhirnya berhasil dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan

    Walaupun Salah Satu Tersangka Sempat Menghilangkan, Kasus Korupsi di Perumda PDAT Akhirnya berhasil dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan
    Walaupun Salah Satu Tersangka Sempat Menghilangkan, Kasus Korupsi di Perumda PDAT Akhirnya berhasil dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan

    Sukabumi-Kasus Korupsi yang terjadi di Perusahaan Daerah Aneka Tambang (PD.ATE) Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada tahun 2015, akhirnya memasuki tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi kepada Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo dalam rilis kasusnya didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri dan Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman di Mapolres Sukabumi, Kamis (01/02/24).  

    "Rekan-rekan media InsyaAllah hari ini kita akan mengtahap duakan kosus korupsi di Polres Sukabumi yang terjadi di Perusahaan Aneka Tambang tahun anggaran 2015, " Ungkap Tony Prasetyo kepada awak media.  

    Kemudian Tony mengungkapkan, menjelang pelaksanaan tahap dua tersebut, ada salah satu tersangka yaitu RB (44) selaku mantan Direktur utama, sempat menghilang dan berusaha menghapus jejaknya. Namun berkat kesigapan anggotanya, RB berhasil ditangkap di wilayah Bandung.  

    Menurut mantan Kapolres Ciamis itu, selain tersangka RB, ada dua tersangka lainnya yang juga akan diserahkan kepada penuntut umum yaitu ZM yang dulunya menjabat sebagai Direktur Operasional PD. ATE dan AK sebagai mantan Bendahara.  Sementara ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan, kasus ini berawal dari adanya penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMD) Kabupaten Sukabumi kepada PD. ATE sebesar 1, 3 Milyar Rupiah pada tahun 2015. Setelah uang itu dicairkan, ternyata penggunaan nya tidak sesuai dengan proposal yang diajukan dan dananya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka.  

    Kemudian Ali menegaskan, akibat perbuatan para tersangka itu negara dirugikan sebesar lebih dari 1Miliar Rupiah.  " Kepada para tersangka ini kami terapkan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak 1 Miliar, " Tutup Jupri.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Lengkong Polres Sukabumi Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Dialogis Polsek Palabuhanratu Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System
    Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
    Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja
    Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh
    Kapolres Sukabumi Lakukan Kunjungan ke Mako Polsek Sagaranten untuk Pengecekan Mako dan Sel Tahanan
    Pelantikan dan Bimtek Panwas Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Bersama Polsek palabuhanratu Polres Sukabumi
    Patroli Biru Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Tingkatkan Kamtibmas, Situasi Kondusif
    Bhabinkamtibmas Desa Cihamerang Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi Laksanakan DDS Antisipasi TPPO
    Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi Laksanakan Apel Pagi dengan Arahan Kapolsek
    Bhabinkamtibmas Polsek Cisolok Polres Sukabumi sambang warganya
    Polsek Ciemas Polres Sukabumi Laksanakan DDS dan Patroli Dialogis di Desa Tamanjaya
    Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi Gelar Patroli Biru untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
    Polres Sukabumi Musnahkan 7.125 Botol Miras Hasil Operasi Cipta Kondisi Menjelang Nataru
    Bhabinkamtibmas Desa Wangunsari Polsek Cisolok Polres Sukabumi Laksanakan DDS dan Berikan Himbauan Kamtibmas
    Kapolsek Bojonggenteng Iptu Sopian, S.Ag. Laksanakan Patroli Dialogis sambang warganya, Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Hadiri Sosialisasi Pencegahan Stunting di Desa Tonjong
    Bhabinkamtibmas Polsek Cicurug Polres Sukabumi Desa Pasawahan Giat DDS: Himbau Warga Waspada Curah Hujan dan Giatkan Patroli Malam
    Bhabinkamtibmas Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Lakukan Door to Door System di Minimarket untuk Tingkatkan Kesadaran Kamtibmas
    Giat Anjangsana dan Door To Door System (DDS) oleh Bhabinkamtibmas di Desa Nyalindung Bersama Polsek Nyalindung Polres Sukabumi

    Ikuti Kami